jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi sikap negarawan pimpinan DPR RI yang memberikan kesempatan kepada lembaga DPD RI untuk menyusun 4 draf Rancangan Undang-undang Prolegnas prioritas tahun 2025.
Menurut Sultan, kolaborasi legislasi antara lembaga legislatif tidak hanya sangat penting dalam meningkatkan kualitas legislasi, namun juga memastikan kualitas demokrasi Indonesia dalam fungsi check and Balance menjadi semakin baik.
Pujian itu disampaikan mantan aktivis KNPI itu saat menjadi keynote speaker dalam acara Dialog Kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 DPD RI pada Selasa (30/09).
“Kami mengapresiasi dan sangat menghargai sikap negarawan pimpinan para kolega di DPR RI yang secara politik bersedia berbagai peran legislasi. Atas kesempatan itu, alhamdulillah Kami telah menyerahkan 4 draf Rancangan Undang-undang yang terkait dengan daerah kepada pimpinan DPR,” ujar Sultan.
Dengan proses penyusunan RUU yang memenuhi asas meaningful participation, tambahnya, inshaallah akan semakin sedikit UU yang diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi.
“Di usia ke-21 tahun, aspirasi masyarakat serta kebutuhan produk UU Dan fungsi pengawasan terhadap lembaga legislatif makin tinggi maka menjadi penting bagi DPR dan DPD RI untuk berkolaborasi Dan berbagi peran dalam proses legislasi," tegasnya.
DPD RI, kata Sultan, sesuai amanah pasal 22D UUD tentunya sangat siap menyusun, mengajukan Dan membahas RUU bersama DPR RI dan Pemerintah.
“Besar harapan kami RUU yang diusulkan DPD RI dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Ke depan kita ingin peran dan fungsi DPD RI dalam proses legislasi dapat dilibatkan secara utuh Dan lengkap hingga tingkat akhir atau pengeaahan UU," harapnya.