jpnn.com - KOTIM – Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak melalui tahapan pendaftaran, tetapi diusulkan oleh masing-masing instansi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyebut ada tiga kelompok non-ASN atau honorer yang bisa diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Jadi untuk non ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar, tetapi akan kami usulkan. Ada tiga kelompok dan nama-nama mereka itu sudah ada di sistem, sudah ada di aplikasi, jadi kami tidak bisa menambah di luar itu,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu.
Dia menjelaskan, tiga kelompok yang bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, yakni honorer database BKN pernah ikut seleksi CPNS, honorer database BKN pernah ikut seleksi PPPK 2024, dan honorer non-database BKN, tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
Kamaruddin menjelaskan, pengusulan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengadakan rapat bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dilanjutkan dengan penginputan usulan yang batas akhirnya pada 20 Agustus 2025.
Namun, ia tidak menyebutkan jumlah total non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.