jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lima mahasiswa yang terjerat kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai Rudy Ruswoyo menjatuhkan hukuman 2 bulan 16 hari penjara kepada kelima terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/10).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3 bulan penjara.
Kelima mahasiswa itu, yakni Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP karena tidak mengindahkan perintah aparat kepolisian saat aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan enam belas hari, dan karena masa penahanan sudah dijalani, para terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota,” ujar Hakim Rudy dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para mahasiswa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun majelis juga menilai para terdakwa masih memiliki masa depan dan tanggung jawab akademik yang perlu dipertimbangkan.
Empat terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara satu terdakwa, Mohammad Jovan, langsung menerima putusan hakim.
Aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh di Semarang pada 1 Mei lalu sempat diwarnai kericuhan antara massa dan aparat. Sejumlah mahasiswa diamankan karena dinilai tidak mematuhi imbauan polisi untuk menghentikan aksi yang mulai memanas. (antara/jpnn)





































