jpnn.com, JAKARTA - Warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA sulit mendapatkan status kewarganegaraan, sedangkan naturalisasi terhadap pemain tim nasional (Timnas) olahraga bisa mendapatkan status itu secara cepat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan ada sejumlah kasus tersebut yang hingga kini belum dapat terselesaikan hingga anak dari hasil perkawinan campur itu terjebak di dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless.
"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas saat rapat bersama pemerintah membahas permasalahan kewarganegaraan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut dia, akhir-akhir ini pihaknya maupun pemerintah banyak melakukan naturalisasi terhadap orang-orang yang mempunyai darah Indonesia dari berbagai latar belakang, untuk menjadi pemain Timnas sepak bola, basket, atau olahraga lainnya.
Naturalisasi itu, kata dia, relatif cepat karena didorong dengan adanya kepentingan negara.
Sedangkan orang-orang lain yang lahir di Indonesia, maupun mempunyai darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua," kata dia.
Menurut dia, ada permasalahan dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menimbulkan tafsir berbeda. Hal itu, kata dia, menimbulkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.