Kemenkum Resmikan Ribuan Posbankum di Riau

5 hours ago 16

Kemenkum Resmikan Ribuan Posbankum di Riau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Posbankun di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau sebagai langkah nyata menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa Posbankum merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi warga.

“Kehadiran Posbankum adalah salah satu solusi untuk menghadirkan layanan hukum kepada masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar masyarakat akan keadilan,” ujar Supratman.

Dalam acara tersebut, Kemenkum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau, 12 Pemerintah Kabupaten/Kota, Polda Riau, Kejati Riau, BNNP Riau, serta sejumlah perguruan tinggi di Riau.

Supratman menambahkan Posbankum juga akan berfungsi sebagai laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa hukum, tempat mereka dapat belajar menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan damai.

“Lab Posbankum ini bisa menjadi wadah bagi anak-anak kita untuk belajar menemukan masalah dan mencarikan solusi lewat perdamaian yang tidak merusak silaturahmi di komunitas,” jelasnya.

Secara nasional, Kemenkum telah membentuk 47.504 Posbankum, yang disebutnya sebagai program strategis jangka panjang hasil kolaborasi lintas lembaga.

Kemenkum meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau sebagai langkah nyata menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |