Kemenkum NTB Evaluasi Perda Pasar Rakyat Lombok Tengah, Ini Analisisnya

8 hours ago 16

Kamis, 23 Juli 2026 – 20:32 WIB

Kemenkum NTB Evaluasi Perda Pasar Rakyat Lombok Tengah, Ini Analisisnya - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga memimpin rapat internal Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Perda Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Kamis (23/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat internal Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Perda Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Kamis (23/7).

‎Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, bersama Tim Kerja Analis Hukum.

Rapat internal ini sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

‎‎Dalam pemaparannya, Tim Kerja Analis Hukum menyampaikan sejumlah hasil analisis terhadap substansi Perda.

Di antaranya perlunya pemutakhiran dasar hukum, penyempurnaan definisi terkait nomenklatur UMK, UMKM, dan UMK-M, serta perbaikan terhadap beberapa kesalahan redaksional dan teknis penyusunan.

‎Tim juga menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan Analisis Sosial dan Ekonomi (Ansosek) dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pembahasan turut mencakup pengaturan masa transisi bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku dengan tetap memperhatikan asas non-retroaktif.

‎‎Analisis juga menemukan perlunya penyusunan Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksana, penegasan perangkat daerah yang menjadi leading sector, penguatan koordinasi antarinstansi.

Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat internal Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Perda Pasar Rakyat Lombok Tengah, Kamis (23/7)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |