jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiel dan imateriel.
"Siang ini, 30 September 2025, kami dari kuasa hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, ingin menyampaikan, kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi Syarifudin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Andi menjelaskan pokok gugatan ini berawal dari adanya kesepakatan bersama antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys beserta suaminya, terkait permintaan mengulas produk kecantikan.
Namun, kemudian, salah satu pihak membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak, dengan menggunakan instrumen hukum pidana.
Tindakan pembatalan sepihak tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian, baik secara materiel maupun imateriel, kepada Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi klien mereka, Nikita Mirzani.
"Ada kerugian materiel yang dimintakan itu 4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian sebesar kurang lebih 40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel 200 miliar," beber Andi Syarifudin.