jpnn.com, KUNINGAN - Mantan kepala unit salah satu bank pelat merah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial AS, 47, ditetapkan jadi tersangka.
Ia ditangkap Kejari Kuningan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto di Kuningan, Senin, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 miliar.
“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” katanya.
Ia menjelaskan AS merupakan atasan dari dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan, yakni AN dan TIM, yang menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan Dyofa Yudhistira menyampaikan keterlibatan AS dalam perkara ini, terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.
“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” katanya.