jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian akan menindak tegas perusahaan truk yang melanggar aturan jam operasional di Turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan kecelakaan di jalur tengkorak tersebut kerap terjadi. Karena itu, kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
“Truk sumbu tiga sudah ada aturannya, tidak boleh melintas di siang hari,” kata Yunaldi kepada JPNN.com, Jumat (10/4).
Menurutnya, kepolisian akan memperketat pengawasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lapangan.
“Kami akan tindak tegas kalau masih ada yang mencoba menyiasati waktu melintas,” kata AKBP Yunaldi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan menyebut petugas rutin melakukan pengawasan pada jam-jam padat, khususnya dari arah atas seperti kawasan BSB City dan Boja.
Petugas Dishub disiagakan setiap pagi, mulai pukul 07.00 hingga 09.30 WIB, untuk menghalau kendaraan yang melanggar aturan. Meski demikian, masih ada sopir truk yang nekat menerobos hingga membahayakan petugas.
“Sebagian bisa kami kendalikan, tetapi ada yang tetap nekat melintas bahkan membahayakan petugas,” ujarnya.




































