jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia merasa dijadikan kambing hitam oleh para pejabat pengadaan.
Ibam menyoroti akumulasi tuntutan yang mencapai 22,5 tahun penjara jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti miliaran rupiah.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar," ujar Ibam dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Ibam secara tegas menyatakan mustahil bagi dirinya untuk membayar nominal fantastis tersebut. "Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," tegasnya.
Selama proses persidangan, Ibam menyebut tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang membuktikan dirinya menerima aliran dana korupsi. Dia membantah keras telah mengarahkan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan di sini. Semua masukan saya profesional sebagai ahli IT," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pendapatnya di kementerian bersifat teknis dan netral. Hal itu pun, menurut Ibam, telah dikonfirmasi oleh ahli lain yang dihadirkan dalam persidangan.







































