jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung bernama Muhammad Fahdly Arjasubrata.
Ke enam tersangka itu berstatus pelajar dan sebagiannya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelajar di Jalan Cihampelas atau tepatnya di depan SMAN 2 Bandung pada 13 Maret 2026 lalu.
Dalam penyelidikan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden kelam itu.
Namun begitu, Anton tak mengungkap soal asal sekolah dari para tersangka itu.
"Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur," kata Anton ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (21/4/2026).
Anton menuturkan, para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani proses hukuman.
Selain Bapas, koordinasi juga dilakukan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan dinas sosial, mengingat pelaku ada yang masih di bawah umur.







































