Keadilan Tertunda: Polisi Masih Gagap Tangani Kekerasan Seksual

9 hours ago 4

Selasa, 24 Juni 2025 – 19:48 WIB

 Polisi Masih Gagap Tangani Kekerasan Seksual - JPNN.com Jateng

Ilustrasi kekerasan seksual. GRAFIS: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat sebanyak 136 aduan kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.

Namun, Kepala Operasional LRC-KJHAM Nihayatul Mukaromah menyebut lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi hambatan serius dalam proses penanganan kasus-kasus tersebut.

“Kalau data kami, 50 persen dari kasus yang mengadu ke kami itu kekerasan seksual. Dari kasus itu, banyak sekali tantangan dan hambatan ketika ingin melaporkan ke kepolisian,” ujar Nihayatul saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Selasa (24/6).

Sepanjang 2024, tercatat 102 aduan masuk ke LRC-KJHAM, sementara hingga pertengahan 2025 telah diterima 34 aduan.

Rinciannya, LRC-KJHAM menangani 11 kasus pelecehan seksual fisik, lima kasus eksploitasi seksual, 12 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masing-masing dua kasus perdagangan manusia, kekerasan berbasis elektronik dan perkosaan pada 2025.

Nihayatul menilai aparat penegak hukum, khususnya kepolisian masih lamban dan tidak adaptif dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan, meski UU TPKS telah disahkan sejak 2022.

“Pelaporan kami mungkin diterima, tetapi ya lagi-lagi karena kekerasan seksual itu kan di ranah privat. Jadi untuk alat buktinya itu menjadi tantangan agar bisa dinaikkan ke proses hukum selanjutnya,” kata Nihayatul.

Dia mencontohkan satu kasus kekerasan seksual yang didampingi sejak 2022, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski bukti-bukti telah disampaikan sesuai ketentuan UU TPKS.

Lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU TPKS menjadi hambatan serius dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |