Kasus Ricuh May Day di Semarang, 5 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara

2 hours ago 8

Rabu, 01 Oktober 2025 – 16:01 WIB

Kasus Ricuh May Day di Semarang, 5 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara  - JPNN.com Jateng

Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus kerusuhan demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut lima mahasiswa terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana 3 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Supinto Priyono di hadapan majelis hakim.

Kelima mahasiswa itu adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

Menurut jaksa, aksi mereka dinilai meresahkan. Dalam kerusuhan, para terdakwa melempari aparat dengan botol, batu, hingga besi. Mereka juga merusak pagar taman di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp74 juta, sementara tiga polisi dilaporkan luka-luka.

Meski begitu, jaksa menyebut para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Hal itu menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

Kericuhan bermula ketika sekelompok orang berpakaian hitam bergabung di tengah massa buruh. Dari situlah aksi berubah anarkis. Polisi yang berjaga telah memberi peringatan, tetapi tidak diindahkan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. (antara/jpnn)

Sidang kasus kerusuhan demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |