jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Kota dan Kabupaten Madiun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan para saksi diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SUM selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan AM selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3).
Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun berinisial SUD, serta tiga aparatur sipil negara DPMPTSP berinisial MAR dan FID.
Penyidik turut memeriksa dua ajudan wali kota berinisial DS dan KN, serta seorang aparatur sipil negara dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun berinisial AFN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.







































