Kasus Oli Palsu Naik Penyidikan, Polda Kalbar segera Tetapkan Tersangka

4 hours ago 5

Kasus Oli Palsu Naik Penyidikan, Polda Kalbar segera Tetapkan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus oli palsu di Kalbar (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah hasil uji laboratorium memastikan adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanudin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menerima hasil uji laboratorium dari Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM terhadap 45 sampel pelumas yang diamankan dari gudang di Kabupaten Kubu Raya.

"Hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium menjadi dasar kami melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Burhanudin di Pontianak, Kalbar, Minggu (17/8).

Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, serta seorang ahli dari Pertamina Lubricants.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan sebelum menetapkan tersangka.

Dia menambahkan bahwa pasal yang akan disangkakan ialah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.

Kasus oli palsu naik penyidikan, Polda Kalbar segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |