Kasus LC di Bawah Umur Terungkap, Polres Metro Jakbar Tetapkan 5 Tersangka

6 hours ago 28

Kasus LC di Bawah Umur Terungkap, Polres Metro Jakbar Tetapkan 5 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi prostitusi terselubung. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Kasat Reskrim Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5).

Dia mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan pada 9 Mei 2026 dengan menangkap 22 orang.

"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ungkap Nunu.

Dia menyebutkan tempat hiburan itu memiliki izin sebagai usaha karaoke, namun terdapat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.

"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tetapi setelah kami melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.

Para korban, kata dia, telah bekerja selama dua sampai tiga tahun.

"Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," tutur Nunu.

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kasus prostitusi di sebuah tempat karaoke.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |