jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang mengusut adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diduga memiliki agensi umrah dan haji terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
"Semuanya masih didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (26/6/2025).
Dia menyebut KPK juga sedang mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada tahun 2024 atau sebelumnya.
Hal itu didalami dengan memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur.
"Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait," tutur Budi.
KPK membuka peluang untuk memanggil semua pihak dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.