jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Martono diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp245 juta.
Hakim menyatakan Martono terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang pada 2023.
Martono meminta bantuan Alwin Basri agar Gapensi mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Dari setiap pekerjaan, ia memungut fee 13 persen, mengumpulkan total Rp2,245 miliar.
Sebanyak Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin dalam dua tahap, sisanya Rp245 juta digunakan sendiri. Meski telah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah sesuai temuan BPK, hakim tetap mewajibkan Martono mengembalikan Rp245 juta yang dia nikmati.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas hakim.
Martono langsung menerima putusan ini, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)