jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo selama 10 tahun terakhir. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kurun waktu 2013 hingga 2023, penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyebut modusnya menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Kombes Djoko dalam taklimat media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/5).
Pengungkapan kasus berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.
Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.








































