jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura bersama Polsek Muara Tami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 2,8 kilogram di wilayah perbatasan RI–PNG, tepatnya di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Sabtu (25/4).
Penindakan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jayapura menerima informasi mengenai empat orang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis ganja kering dari arah Kampung Mosso, perbatasan Skouw, menuju Kota Jayapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Jayapura segera berkoordinasi dengan Polsek Muara Tami untuk melakukan penyekatan di wilayah pertigaan Koya Timur.
Tim gabungan mendapati empat orang yang dicurigai melintas di lokasi penyekatan.
Saat dilakukan upaya penghentian, dua orang pelaku yang membawa barang bukti sempat berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan ke arah Koya Timur.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I berjenis ganja kering dengan total berat 2.855 gram yang dikemas dalam 65 bungkus plastik bening di dalam tas duffel, 31 bungkus plastik bening di dalam tas belanja, dan 1 karung beras berukuran lima kilogram.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Tami guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











































