jpnn.com - Personel Polres Gowa menangkap seorang kakek berinisial PA (42) lantaran diduga mencabuli cucu perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kami sedang melakukan penanganan perkara kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di bawah umur. Umur korban diperkirakan lima tahun," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar di Gowa, Kamis (17/7/2025).
Hasil dari pemeriksaan pelaku usai ditangkap beralasan tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari hasil pemeriksaan medis, pada alat vital korban mengalami luka.
"Hari ini kami tingkatkan (status penyelidikan) ke penyidikan dan telah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Bahtiar.
Berdasarkan kronologi kejadian, dugaan pencabulan terjadi saat pelaku menggendong korban dan tidak ada saksi yang melihat aksinya.
Walakin, korban pencabulan mengaku kepada orang tuanya bahwa kemaluannya dicubit.
"Karena korban merasa sakit, ibu korban membawa anaknya ke bidan. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan di bidan, terdapat luka. Orang tuanya lalu melapor ke Polres dan kami lakukan visum," tuturnya.
Kendati hasil visum belum dikeluarkan pihak Rumah Sakit, namun pihak penyidik telah berkoordinasi dengan rumah sakit atas perkara ini sehingga statusnya naik ke penyidikan.