jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono menyebut keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia, Kamis.
Dia mengatakan sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Kombes Sigit menyebut dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, telah memeriksa 35 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Menurut Kombes Sigit, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.











































