bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita mengatakan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut dilontarkan Anna Ernita pada Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan, Kamis (24/7) lalu yang mengusung tema "Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional".
Anna Ernita menjelaskan PT Perorangan ini merupakan inovasi dalam dunia bisnis yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum.
Menurutnya, layanan Perseroan Perorangan ini hadir sebagai wujud komitmen dari Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan terbaik dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat.
"Layanan ini akan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendaftaran, konsultasi, hingga transaksi yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui website AHU.
Semua layanan ini didesain dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan setiap pengguna, agar setiap individu dapat merasakan manfaatnya secara maksimal,” ujar Anna Ernita.
Per Juli 2025, Layanan Perseroan Perorangan berdasarkan aplikasi monitoring Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Barat memperoleh PNBP sebesar Rp 32.900.000, dengan total 658 transaksi.
“Ini jadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi layananan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah,” tuturnya. (jpnn)