bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial.
Sikap tegas Pemprov Bali itu ditunjukkan dengan surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Bali menginstruksikan para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan.
Mereka harus merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
Tidak boleh menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” ujar Kepala DKLH Bali I Made Rentin, di Denpasar.
I Made Rentin menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan fungsi.