jpnn.com, PALEMBANG - Heriyansyah, 30, warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Tersangka ditangkap di warung Pempek “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmajae menerangkan bahwa tersangka Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Dalam kasus tersebut, dua pelaku lainnya yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta telah lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu, serta uang tunai Rp 205 ribu dan dua unit handphone.
“Saat dilakukan penggerebekan pada Juli lalu, satu orang pelaku melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya pelaku ditangkap di Batam,” terang Surya, Senin (13/10/2025).
Selama di Batam kata Heriyansyah, diketahui tersangka bekerja sebagai penjual pempek.
"Tersangka kini sudah dibawa oleh petugas ke Polres Oga Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Surya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.