jpnn.com, JAKARTA - Jangankan R1 hingga R3, honorer R4 dipastikan masuk PPPK paruh waktu. Selain itu, tidak ada honorer yang diberhentikan.
Kebijakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang menyelamatkan seluruh honorer database BKN maupun non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) layak dicontoh seluruh pemda.
Bupati Ade, mengakomodasi honorer database BKN dan non-database yang sudah ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak lulus formasi ke paruh waktu.
"Kami mengapresiasi Pak Bupati Ade yang sudah menyelamatkan semua honorer database dan non-database. Terbitnya Surat MenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu membuat Pemkab Bekasi langsung gerak cepat merealisasikan aturan tersebut," kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Selasa (12/8).
Dia mengungkapkan Bupati Ade telah memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk secepatnya mengusulkan honorer R2, R3, R3b, R3T, dan R4 yang kemudian akan diusulkan Pemkab Bekasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Bupati Ade juga meminta seluruh OPD membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang isinya menyatakan tidak akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan pegawai non-ASN dan atau apapun namanya untuk mengisi jabatan ASN sesuai dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KP.09.01/06
BKPSDM/2024 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kepala OPD juga diminta menjamin tidak ada pejabatnya yang akan mengangkat/merekrut/memperkerjakan honorer dan atau apa pun namanya untuk mengisi jabatan ASN. Kalau melanggar, harus siap menerima sanksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bupati Ade dalam suratnya.