jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi meniadakan atau melarang parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, Jumat (1/8).
Meski demikian, Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menyediakan titik-titik lokasi parkir yang bisa digunakan masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan ada tujuh kantong parkir yang bisa digunakan, yakni di Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.
Dia menjelaskan keputusan final larangan parkir itu diberlakukan itu merupakan hasil Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membahas evaluasi dan penataan lalu lintas
“Larangan parkir TJU ini, berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU,” kata Trio, Jumat (1/8).
Dia menjelaskan kesepakatan ini diambul karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan, seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan.
“Dishub akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenan, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” jelasnya.
Rencana ke depan, pemkot juga akan melakukan pembangunan lokasi parkir, pelebaran pedestrian, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan saat ini.