jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang mengungkapkan hasil pemusnahan barang bukti narkotika pada periode April–Juli 2025 yang digelar BNN Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/7).
Beragam jenis barang terlarang dimusnahkan, seperti sabu, ekstasi, ganja, ganja sintetis hingga pil yarindo.
“Barang dimusnahkan antara lain 530 gram sabu, 600 butir ekstasi, 1.730 gram Ganja, 5 ML liquid (cairan) ganja sintetis, serta 71.000 butir pil Yarindo,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.
Syuhadak menegaskan, bersama BNN Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY, pihaknya telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus obat-obatan terlarang jenis yarindo sebanyak 39.000 butir di Kota Semarang beserta dua tersangka, masing-masing DAW (22 tahun) dan NH (26 tahun).
Diketahui, Pil ini dijual dengan harga Rp3500 per butir, dengan target pelajar.
Meskipun bukan narkotika, penyalahgunaan pil yarindo memiliki efek berbahaya, seperti menyebabkan perilaku agresif dan memicu tawuran.
Selain itu, tersangka DAW juga merupakan residivis kasus narkotika dan anggota geng kreak. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. (*/jpnn)