jpnn.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat "Interactive Flat Panel" tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Disdik Riau Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7//2026).
Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
"Benar. Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Disdik Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau pengadaan 'Interactive Flat Panel' tahun anggaran 2024," kata dia di Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen berjumlah tiga kotak dan alat bukti elektronik.
Hal tersebut didapat dari ruangan Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas dan ruangan beberapa staf lainnya.
Ziikrullah mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan per 15 Juli 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan dikeluarkan.
Saat ini penyidikan masih berproses untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi ini.











































