jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sedang melakukan pemberkasan bagi 599 calon PPPK paruh waktu.
Jika pemberkasan selesai, maka langsung diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetepan NIP PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah menjelaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Hanya saja, yang paruh waktu adalah non-ASN yang pada tes kemarin belum berhasil mendapat formasi. Jadi pemerintah membuka ruang sementara agar mereka tetap bisa bekerja sambil menunggu kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin (6/10).
Hasnah mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditargetkan tahun ini juga.
“Rencana kami, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan bulan Desember, sehingga pada Januari status mereka sudah resmi menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Hasnah mengatakan bahwa saat ini para calon PPPK Paruh Waktu tersebut masih berstatus non-ASN atau honorer.
Setelah SK diserahkan, katanya, mereka akan ditempatkan sebagai pelaksana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi kerja yang sebagian besar sama seperti sebelumnya.