jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK karena memberikan data palsu saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan kasus tersebut terungkap saat yang bersangkutan hendak memperpanjang izin tinggal di wilayah Imigrasi Kediri.
"Awalnya, LMK ini ke Kantor Imigrasi Kediri pada Rabu, 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya," kata Antonius, Senin (23/6).
Dia menjelaskan LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya pada 10 Mei 2025 menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025.
Saat di Imigrasi Kediri, LMK dilayani petugas loket pelayanan WNA. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan Izin tinggal dan wawancara singkat.
Namun, saat itu petugas loket pelayanan WNA menemukan kejanggalan terhadap keterangan alamat tempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang.
Petugas loket pelayanan WNA kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri terkait LMK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat hotel di Jombang sesuai dokumen dan keterangan yang diberikan oleh LMK.
"Dalam pengecekan lapangan tersebut, pihak hotel memberikan keterangan WN Slovakia dengan inisial LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu hotel ataupun pernah menginap di hotel tersebut.," kata dia.