Hardjuno Wiwoho: Uji Materi Perppu Tentang PUPN Jadi Momentum Membuka Proses Penanganan BLBI

8 hours ago 5

 Uji Materi Perppu Tentang PUPN Jadi Momentum Membuka Proses Penanganan BLBI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: dolumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus bankir yang juga pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma secara resmi mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu Nomor 49 Prp Tahun 1960 selama ini kerap dijadikan pijakan hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses penyitaan aset para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan uji materi Perppu PUPN ini semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali kotak pandora keseluruhan proses penanganan BLBI secara transparan dan objektif.

“Kita jangan buru-buru memosisikan perkara ini semata sebagai soal individu. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan sidang ini sebagai pintu masuk untuk menelaah secara menyeluruh bagaimana negara dulu menangani BLBI—baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan maupun penegakan hukumnya,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (9/6).

Dia berharap uji materi ini dapat membuka tabir gelap BLBI.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan—termasuk temuan audit dan dugaan kekeliruan penyaluran dana—harus dilihat secara serius dan diuji secara objektif.

Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini  menilai bahwa kasus BLBI terlalu lama diselimuti oleh kabut ketertutupan.

Padahal menyangkut kredibilitas institusi negara dalam menangani krisis keuangan.

Hardjuno Wiwoho menegaskan uji materi Perppu PUPN ini semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali kotak pandora keseluruhan proses penanganan BLBI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |