jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor meminta Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pengeroyokan anggota Banser Rida seusai mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
"Kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan itu, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," kata Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu, dan pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
Dia menjelaskan anggota Banser yang dianiaya itu bernama Rida. Dia mengalami luka cukup serius di hampir seluruh bagian tubuhnya setelah dikeroyok oleh sejumlah orang, dan kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang. Video pengeroyokan korban tersebut sempat viral di media sosial.
"Kami meminta agar dalam 1x24 jam Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu," ujar Dendy.
Dia mengaku menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam memproses kasus tersebut dan belum kunjung menangkap para pelaku pengeroyokan itu. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah jelas.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar polisi dapat bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dapat langsung ditahan," ungkap Dendy.