Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Meski Tidak Ada Hasil Audit Kerugian Negara

3 hours ago 11

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Meski Tidak Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir seusai sidang putusan praperadilan Nadiem Anwar Makarim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan penolakan hakim atas permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. 

Dia menjelaskan justru dalam sidang praperadilan ini terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” kata Dodi seusai sidang putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. 

Meski demikian, sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

“Tadinya kami mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” lanjutnya.

Dia menjelaskan berbagai cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem sejatinya sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim hari ini.

"Bahkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara," tuturnya.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah di kasus dugaan korupsi Chromebook

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |