Gugatan PKPU terhadap PT Asiana Senopati Ditolak Pengadilan Niaga

3 hours ago 2

Gugatan PKPU terhadap PT Asiana Senopati Ditolak Pengadilan Niaga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman menyebut Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada Senin, 15 September 2025.

Arief Budiman menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya," kata Arief dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Arief mengatakan hingga saat ini PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usaha, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen.

Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan bahwa kepentingan konsumen tidak akan dirugikan.

"Perusahaan tetap berjalan dengan baik dan sehat, serta berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan stakeholder dan melanjutkan kegiatan usaha secara berkesinambungan," tuturnya.

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |