Gubernur Kalsel Minta 11 Pejabat Baru Bisa Bekerja Profesional

3 hours ago 11

Senin, 13 Oktober 2025 – 17:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta 11 Pejabat Baru Bisa Bekerja Profesional - JPNN.com Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 Pejabat Tinggi Pratama di Banjarbaru, Senin (13/10/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)

kalsel.jpnn.com, BANJABARU - Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menekankan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan kepada sebelas Pejabat Tinggi Pratama yang baru dilantik guna mengisi sejumlah kekosongan jabatan.

“Saya yakin 99 persen dari mereka mampu membantu saya membangun Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” tegas Muhidin di Banjarbaru, Senin.

Muhidin juga menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, mutasi atau rotasi pejabat administrator dan pengawas pada prinsipnya hanya dapat dilakukan setelah menduduki jabatan selama dua tahun.

Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila hasil evaluasi kinerja triwulan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukkan capaian yang sangat baik, atau sebaliknya, kurang dan memerlukan perbaikan.

“Artinya, penilaian kinerja menjadi dasar objektif dalam setiap keputusan rotasi maupun promosi jabatan. Saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mereka selama enam bulan ke depan,” ujar Muhidin.

Dia menyatakan Pemprov Kalsel ingin memastikan bahwa setiap keputusan terkait mutasi, promosi, maupun rotasi jabatan benar-benar didasarkan pada kinerja, bukan kepentingan pribadi atau politik.

“Dengan sistem penilaian kinerja yang objektif dan budaya kerja yang profesional, kami dapat membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil,” ujar dia.

Gubernur Kalsel Muhidin meminta kepada sebelas pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan profesional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |