jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh terus menggencarkan operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Selama rentang waktu 18–26 September 2025, serangkaian operasi mampu mengamankan lebih dari 36.900 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi pertama digelar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh pada 18–19 September 2025.
Dari hasil pengawasan, tim gabungan menyita 22.900 batang rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlanjut pada 24–26 September 2025.
Di kawasan Setui, Banda Aceh, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7.
Pada 25 September, operasi menyasar Lueng Bata, Banda Aceh, dan Lambaro, Aceh Besar, dengan hasil penindakan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung.