GEKIRA Tolak Rencana Penangguhan Penahanan Tersangka Rumah Singgah di Sukabumi

7 hours ago 5

GEKIRA Tolak Rencana Penangguhan Penahanan Tersangka Rumah Singgah di Sukabumi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerangan warga di rumah singgah yang menjadi tempat retreat para siswa sekolah. Foto: dok. YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Nikson Silalahi menyebut pihaknya menolak rencana Kementerian HAM menjadi penjamin para tersangka perusakan rumah singgah yang menjadi tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi agar memperoleh penangguhan penahanan.

Hal demikian seperti disampaikan Ketua LBH GEKIRA Santrawan Paparang dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media, Jumat (4/7).

"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Paparang, Jumat.

Diketahui, GEKIRA adalah organisasi sayap Gerindra yang menjadi wadah umat Kristiani menyalurkan aspirasi dalam kegiatan politik.

Paparang mengatakan GEKIRA juga berharap tak ada intervensi apa pun dalam pengusutan kasus perusakan rumah singgah. 

Dia mengaku pihaknya mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan aparat bekerja secara profesional. 

"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," katanya. 

Paparang melanjutkan GEKIRA menyambut positif langkah kepolisian yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan rumah singgah. 

GEKIRA menolak rencana Kementerian HAM menjadi penjamin para tersangka perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |