jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd Arafiq lantaran yang bersangkutan mencetak hattrick atau untuk kali ketiga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Ditekankan lagi bahwa Fahd Arafiq seorang residivis kasus korupsi sehingga berpotensi mendapatkan hukuman yang berat.
"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.
Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

















.jpeg)





























