jpnn.com, JAKARTA - Di balik layar ponsel yang dipegang anak-anak setiap hari, ada ruang digital yang ternyata tak selamanya aman.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membeberkan peta risiko platform digital yang beredar di Indonesia.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah aplikasi populer yang saban hari dibuka remaja masuk dalam kategori berprofil risiko tinggi untuk anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan bahwa predikat "risiko tinggi" bukan sekadar label.
Platform yang masuk kategori ini secara aturan dilarang memberikan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak," ujar Meutya di Jakarta.
Penetapan itu merupakan bagian dari penegakan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas).
Pemerintah menilai makin tinggi risiko suatu platform, makin tebal pula benteng perlindungan yang wajib dibangun oleh pengembangnya.

















.jpeg)





























