jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah (ESDM Jateng) menegaskan sumur minyak yang terbakar dan menewaskan tiga orang di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, merupakan aktivitas ilegal.
Kepala Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto menjelaskan hasil pengecekan timnya menunjukkan sumur tersebut memiliki kedalaman sekitar 120 hingga 150 meter. Dari informasi yang diperoleh, pengeboran dilakukan sekitar awal tahun ini.
“Setahu saya itu pengeboran baru, bukan sumur eksistensi lama. Namun, informasi pastinya memang belum ada, tetapi kemungkinan 2025 ini (operasinya),” kata Agus, Selasa (19/8).
Agus menegaskan, pengelolaan sumur minyak rakyat sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata kelola, aspek keselamatan kerja, serta mekanisme kerja sama operasi maupun teknologi. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk sumur lama yang sudah berjalan, bukan untuk membuka pengeboran baru.
“Jadi aturannya untuk sumur eksistensi lama, bukan sumur baru. Meski dikelola masyarakat, secara pengelolaan itu wajib di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM, serta bekerja sama dengan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama). Namun, saat ini masih ada yang salah tafsir, dikira masyarakat boleh melakukan pengeboran sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, BUMD, koperasi, maupun UMKM yang diberi mandat memiliki tanggung jawab memperbaiki tata kelola sumur rakyat, termasuk menjamin aspek lingkungan dan keselamatan kerja. Hal itu penting untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran serupa.
Agus menambahkan, saat ini ESDM Jateng bersama aparat kepolisian tengah melakukan inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tergolong baru maupun menyalahi aturan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penertiban bisa segera dijalankan.
“Tim validasi ini sedang bekerja, secepatnya akan segera memetakan mana yang layak dan mana yang tidak,” ujarnya.