jpnn.com, BENGKALIS - Tim Satreskrim Polres Bengkalis menahan mantan Kasatpol PP bernama Hengki Irawan, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar lebih.
Saat ini Hengki berstatus sebagai PNS di Kantor Balitbang Kabupaten Bengkalis.
Dia terlibat dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan penahanan dilakukan pada 10 September 2025 lalu, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Dalam proses penyidikan, tim Tipidkor telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksa ahli, menyita dokumen-dokumen terkait, serta meminta audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.429.780.200,-.
“Tindakan tersangka sudah merugikan masyarakat luas, akan kami tindak secara profesional dan transparan,” ujar Budi saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (17/9).
AKBP Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SPPD fiktif tahun 2021–2022, SK jabatan Kasatpol PP Bengkalis, rekening koran atas nama tersangka, serta hasil audit resmi PKKN.
“Seluruh barang bukti tersebut akan memperkuat proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.