jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran melalui Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025.
"Kebijakan ini merupakan respons penting atas kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi," ujar Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Gapasdap mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah terulangnya musibah di bidang pelayaran karena keselamatan pelayaran adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.
Meski begitu, Gapasdap memandang implementasi kebijakan tersebut harus realistis, adil, dan disertai dengan langkah pendukung yang memadai, agar tujuan peningkatan keselamatan pelayaran tidak mengorbankan kelancaran penyeberangan dan distribusi logistik nasional.
Khoiri menjelaskan sejumlah hal yang penting dilakukan terkait dengan implementasi SE tersebut. Pertama, kegiatan udit dan pembatasan operasional harus terukur dan bertahap.
Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting seperti yang terjadi di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.
Kedua, Batas Muat Tidak Bisa Seragam 75%. Pembatasan muat 75% tanpa mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas setiap kapal berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak adil dan tidak efisien.
Menurut dia, banyak kapal secara dimensi mampu memuat kendaraan lebih banyak, namun dibatasi angka seragam sehingga mengurangi kapasitas angkut nasional.
Di sisi lain, muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load) juga harus diawasi ketat, karena meski jumlah kendaraan sedikit, tetapi bobot yang berlebih sering membuat garis muat terlampaui.