Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Panggil Sejumlah Saksi Termasuk Dirut di BUMN

10 hours ago 6

Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Panggil Sejumlah Saksi Termasuk Dirut di BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ari Rochmat Basuki, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ari Rochmat Basuki, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARB, Dirut PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau PT DKB,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Selain ARB, KPK juga memeriksa empat saksi lain: Rini Widyastuti, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN (inisial RW); TPK, Senior Supervisor Structure and Site Manager PT Bengkalis Dockindo Perkasa; M, Direktur PT Berkah Sukses Sejahtera; dan E, Direktur PT Makmur Berikat Sukses.

Diketahui ARB adalah Ari Rochmat Basuki, sedangkan RW adalah Rini Widyastuti.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP (2017–2024) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN, Adjie.

Nilai akuisisi PT JN oleh ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp893 miliar . Tiga mantan direktur PT ASDP sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. (antara/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ari Rochmat Basuki, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |