Duduk Berdiri

1 day ago 9

Oleh: Dahlan Iskan

Duduk Berdiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - Sebenarnya ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

Akan tetapi saya tidak bisa menuliskannya: itu menyangkut gugatan pengacara anaknya Pak Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anda sudah tahu: untuk gugatan perkara perdata, hakim tidak boleh langsung mengadilinya. Hakim harus lebih dulu menawarkan kepada penggugat dan tergugat agar berdamai.

"'Juru damai"-nya biasanya hakim di pengadilan itu sendiri. Kalau para pihak tidak bisa berdamai barulah hakim menyidangkan perkara perdata itu.

Biasanya tempat mediasi itu pun di ruang sidang pengadilan. Di situ para pihak diminta mengajukan proposal damai. Kali ini lokasi mediasinya di kampus Unair.

Di tahap itu banyak yang mencapai persetujuan damai. Lalu pengadilan membuat penetapan damai. Sidang gugatan perdata itu pun berakhir dengan damai.

Tentu ada juga yang tidak bisa mencapai kesepakatan damai. Maka sidang perkara gugatan itu pun dilanjutkan.

Sebagai wartawan jari-jari saya amat gatal. Ingin sekali menulis guru besar di kampus jadi pelaku mediasi, tetapi tidak bisa. Tidak baik. Bisa dianggap memengaruhi peradilan.

Sebenarnya ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |