jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Sari Dumai Oleo, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang bergerak di bidang pengelolaan crude palm oil (CPO).
Pemberian izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq sekaligus disertai penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi pada Jumat (25/7).
Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai dan perusahaan untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Perlakuan tertentu yang diberikan ditujukan untuk mendukung efisiensi proses produksi serta kepatuhan administrasi perusahaan.
Selain itu, penerapan izin ini juga mendorong proses produksi yang lebih hemat energi dan air, serta ramah lingkungan.
“Pemberian izin ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap industri di kawasan berikat agar dapat menjalankan proses produksi yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi logistik, dan memperoleh kemudahan tanpa melanggar ketentuan,” jelas Rofiq dalam keterangannya, Selasa (19/8).
PT Sari Dumai Oleo yang berlokasi di Jakarta Utara diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperkuat daya saing sekaligus mendukung program keberlanjutan nasional.
Pemerintah melalui Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan kebijakan yang adaptif, mendorong pertumbuhan industri, serta tetap menjunjung tinggi kepatuhan dan prinsip keberlanjutan. (mrk/jpnn)