Dokter Residen Unpad Cabul Disebut Miliki Fantasi Seksual ke Orang Tak Berdaya

8 hours ago 4

Dokter Residen Unpad Cabul Disebut Miliki Fantasi Seksual ke Orang Tak Berdaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP), tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien, menunjukkan adanya fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

"Kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, di Bandung, Senin (9/6).

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Perbuatan tersangka bahkan dapat dikenai pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di UU TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.

Menurut Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Surawan juga mengungkapkan hasil uji laboratorium DNA menunjukkan kecocokan antara pelaku dan korban.

"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.

Hasil uji toksikologi turut mengungkap adanya kandungan obat bius dalam darah korban, yang memperkuat dugaan pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban.

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |