Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Akui Kesalahan dan Minta Maaf  

16 hours ago 5

Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Akui Kesalahan dan Minta Maaf  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar seusai menjalani sidang di PN Pekanbaru. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Risnandar dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Risnandar mengaku bersalah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada masyarakat Pekanbaru dan Provinsi Riau. Sebagai penyelenggara negara, apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan menghargai tugas KPK sebagai wakil kepentingan publik.

Menurut dakwaan, Risnandar bersama Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, pejabat Sekretariat Daerah Novin Karmila, dan ajudannya Nugroho Adi Triputranto.

Melakukan pemotongan dan menerima dana tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemko Pekanbaru TA 2024.

Total kerugian negara mencapai Rp 8,95 miliar, dengan rincian Risnandar menerima Rp 2,9 miliar lebih, Indra Pomi Rp 2,4 miliar lebih, Novin Karmila Rp 2 miliar lebih, dan Nugroho Rp 1,6 miliar lebih.

JPU KPK menuntut Risnandar dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |