Diduga Ada yang Perintah Topan Ginting Terima Suap, Begini Info dari KPK

11 hours ago 4

Diduga Ada yang Perintah Topan Ginting Terima Suap, Begini Info dari KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/a

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menerima suap.

Dugaan suap itu diterima Topan Ginting terkait dengan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

"Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).

"Kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," lanjut Asep.

Dia menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting. Adapun yang bersangkutan merupakan salah satu dari lima tersangka kasus tersebut.

Andaipun yang bersangkutan sampai saat ini belum memberikan keterangan, Asep memastikan KPK tidak akan berhenti begitu saja.

"Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami," tuturnya.

Menurut Asep, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus korupsi di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

KPK menduga ada yang perintah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting terima suap terkait korupsi proyek jalan. Siapa yang memerintahkan?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |