jpnn.com, MALANG - Terpidana kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang tak memberlakukan wajib lapor kepada Gus Nur setelah resmi menerima amnesti tersebut.
"Intinya Gus Nur sudah tidak melakukan absen di Bapas Kelas 1 Malang. Untuk simbolis (penyerahan) keputusan presiden (Nomor 17 Tahun 2025) pada hari ini," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang Sofia Andriani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Dia juga menjelaskan bahwa program bimbingan bagi Gus Nur yang sebenarnya berjalan hingga 1 Mei 2027, tetapi dengan adanya amnesti per 1 Agustus, maka hal itu dihentikan per 2 Agustus 2025.
"Kebetulan Gus Nur sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, menjadi klien Bapas. Sejak tanggal 2 Agustus kami mengakhiri masa bimbingannya," ucapnya.
Sofia menjelaskan amnesti diusulkan oleh pihak Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah yang merupakan tempat Gus Nur ditahan.
Setelah disetujui, pihaknya mendapatkan surat tembusan dari tempat pengusul terkait pemberian soal amnesti dari Presiden Prabowo.
"Tembusan itu memberitahukan bahwa Gus Nur mendapatkan amnesti, sehingga kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban mengakhiri," ujar dia.